Kamis 27 Jun 2024 20:26 WIB

Kronologi dan Dampak Serangan Siber Terhadap PDNS Surabaya yang tak Punya Back Up Datanya

Serangan siber dalam bentuk ransomware pertama kali terdeteksi pada 17 Juni 2024.

Ilustrasi ransomware. Serangan siber belakangan terjadi terhadap Pusat Data Nasional Sementara 2 Surabaya.
Foto: Freepik
Ilustrasi ransomware. Serangan siber belakangan terjadi terhadap Pusat Data Nasional Sementara 2 Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2024) memaparkan kronologi serangan siber yang melanda Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, di mana gangguan pertama kali terdeteksi pada 17 Juni 2024. Serangan siber dalam bentuk ransomware.

"Jadi identifikasi gangguan yang pertama terjadi gangguan pada PDNS 2 di Surabaya berupa serangan siber dalam bentuk ransomware bernama Brain Cipher Ransomware," kata Budi Arie.

Baca Juga

"Pascapenemuan ransomware ditemukan upaya penonaktifkan fitur keamanan Windows Defender mulai 17 Juni 2024 pukul sekitar 23.15 WIB yang memungkinkan aktivitas malicious berbahaya beroperasi," sambung dia.

Budi Arie menjelaskan bahwa ransomware adalah jenis perangkat lunak rusak yang mencegah pengguna mengakses sistem baik dengan mengunci layar sistem maupun mengunci file pengguna hingga uang tebusan dibayarkan. Dia mengatakan, dalam serangan terhadap PDNS 2, pihak peretas meminta tebusan 8 juta dolar AS (sekitar Rp 131 miliar).

Budi melanjutkan, aktivitas berbahaya mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, di antaranya melalui instalasi file malicious, penghapusan file sistem penting, dan penonaktifan layanan yang berjalan. Pada pukul 00.55 WIB di hari yang sama, Windows Defender diketahui mengalami crash dan tidak bisa beroperasi.

Adapun hingga 26 Juni 2024, serangan ini telah berdampak pada layanan PDNS 2, mengganggu 239 instansi pengguna. Di antaranya, 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota terdampak secara langsung.

Namun, terdapat 43 instansi yang tidak terdampak karena data mereka hanya tersimpan sebagai cadangan di PDNS 2. Instansi ini terdiri atas 21 kementerian/lembaga, satu provinsi, 18 kabupaten, dan tiga kota.

"Instansi yang berhasil recovery layanan adalah Kemenkomarves (yaitu) layanan perizinan event, Kemenkumham (yaitu) layanan keimigrasian, LKPP (yaitu) layanan SIKap, Kemenag (yaitu) Sihalal, dan Kota Kediri ini untuk ASN digital," kata Budi Arie.

Dari analisis dampak, Budi Arie mengatakan serangan ini dikategorikan dalam level critical dan major. Pada level critical, dampaknya mencakup gangguan total atau parsial fungsi utama, hilangnya data, dan tidak dapat diaksesnya virtual machine (VM).

Dampak pada layanan dan finansial juga bisa terjadi dengan semua peran terdampak berada di level critical. Sedangkan pada level major, meskipun terjadi kegagalan pada satu fitur, tidak terdampak pada layanan atau aplikasi, namun terdapat penurunan kinerja pada aplikasi dan dampaknya dirasakan oleh banyak tenant.

photo
Infografis Jenis Serangan Siber - (republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement