REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaya dan Eko dua terpidana hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 menjalani tes psikologi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (24/6/2024). Tes psikologi belum dipastikan dilakukan untuk kepentingan apa.
Winarno Jati kuasa hukum para terpidana mengaku tidak menerima pemberitahuan dari kepolisian bahwa kedua terpidana Jaya dan Eko akan menjalani tes psikologi. Ia mengatakan baru mengetahui kedua terpidana menjalani tes saat berkunjung ke Lapas Jelekong menemui terpidana.
Namun, saat hendak ditemui keduanya tidak berada di lapas. Pihaknya menerima informasi jika keduanya diperiksa di Polda Jabar.
"Ada pemeriksaan gak tahu, karena gak ada pemberitahuan. Tadi berkunjung ke lapas, tapi dua orang ini dilakukan bon pemeriksaan lebih lanjut bukan BAP tapi psikolog," ucap dia, Senin (24/6/2024) malam.
Ia mengatakan tes psikologi dilakukan terlebih dahulu kepada Jaya lalu dilanjutkan kepada Eko. Mereka dites psikologi secara terpisah. Namun, usai keduanya menjalani tes dikumpulkan di ruangan yang sama.
Winarno menyebut pihaknya tidak dapat masuk ke dalam ruangan pemeriksaan dan melakukan pendampingan. Pihak penyidik pun tidak ikut masuk ke dalam ruangan pemeriksaan. "Hanya tiga orang yang masuk (tim psikolog)," kata dia.
Setelah menjalani pemeriksaan, ia mengatakan kedua terpidana bakal dikembalikan ke Lapas Jelekong, Baleendah. Ia mengatakan tes psikologi baru dilaksanakan terhadap dua terpidana.
Sedangkan keempat terpidana lainnya pihaknya tidak mengetahui persis. Namun, sejauh ini belum dilakukan. Pihaknya sendiri belum mengetahui apa yang diinginkan penyidik dari pemeriksaan tes psikologi tersebut.