REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan, uang palsu Rp 22 miliar yang disita polisi baru-baru ini diproduksi sejak awal April hingga Juni 2024 oleh keempat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF. Mereka semua ditangkap di kawasan Jakarta Barat.
"Awal April 2024, M membeli mesin peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di gudang daerah Gunung Putri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Wira menjelaskan, M alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu pesanan dari P yang kini masih dalam kejaran petugas (daftar pencarian orang/DPO). Kemudian M, mulai mencari operator seperti I (DPO) untuk memproduksi uang palsu pada Mei 2024. Setelah sewa gudang di Gunung Putri habis, selanjutnya pindah ke Villa Sukaraja Sukabumi.
Kepindahan itu dibantu YS dan FF untuk melanjutkan memproduksi uang palsu yang diminta P (DPO) sebanyak 22 miliar atau setara Rp 100 ribu dengan jumlah 220 ribu lembar. "Setelah diproduksi dibawa ke Jakarta dibantu MDCF yang akan dijual ke P setelah Idul Adha sebesar Rp 5,5 miliar," ujarnya.
Kini, kepolisian menerbitkan tiga orang DPO yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu dan P sebagai pemesan uang palsu. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat jika melakukan transaksi keuangan dengan menerapkan metode dilihat, diraba dan diterawang (3D) terhadap uang.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melaporkan jika mempunyai informasi peredaran uang palsu ke polisi. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024.
Uang palsu senilai Rp 22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan Umar Yadi itu belum sempat diedarkan ke masyarakat. Kasus itu tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.