Rabu 19 Jun 2024 19:33 WIB

Menko Polhukam: 80 Ribu Pemain Judi Online Anak di Bawah 10 Tahun

Proporsi pemain judi online terbanyak berada di rentang usia 30 sampai 50 tahun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun bermain judi online.
Foto:

Terkait dengan jual beli rekening untuk judi online itu, kata Hadi, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring meminta agar TNI dan Polri mengerahkan personel akar rumputnya dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku. Kata dia, jual beli rekening tersebut merupakan bagian dari masifnya praktik perjudian online belakangan ini. Modusnya kata dia, dengan pelakunya mendatangi masyarakat-masyarakat kelas bawah untuk membuka akun rekening bank dengan cara online. Setelah pembuatan rekening tersebut selesai, akun-akunnya diserahkan oleh pelaku kepada pihak pengepul.

Oleh tim pengepul, kata Hadi, dijual ke bandar-bandar judi untuk transaksi judi online. “Saya minta kepada TNI dan Polri agar membantu untuk pemberantasan jual beli rekening-rekening tersebut dengan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas untuk menindak para pelaku jual beli rekening ini,” begitu kata Hadi. Sementara ini, kata Hadi, perolehan data dari PPATK tercatat 4.000-5.000 ribu rekening yang sudah dalam pemblokiran karena ditengarai terkait dengan transaksi judi online.

Selain melakukan penindakan hukum terhadap praktik jual beli rekening tersebut, kata Hadi, PPATK akan segera melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk pengusutan terhadap pemilik rekening-rekening tersebut. Kata Hadi, dari pelaporan tersebut, Bareskrim Polri selama 30 hari akan melanjutkan pembekuan untuk proses verifikasi para pemilik akun-akun tersebut. Hadi menegaskan, selama masa pembekuan untuk verifikasi tersebut, pemilik-pemilik rekening yang diduga terkait perjudian online itu akan diproses dengan hukum.

“Dan setelah 30 hari pembekuan tersebut tidak ada yang melaporkan dirinya, maka berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang berada dalam rekening tersebut, akan diambil dan diserahkan kepada negara sebagai sitaan,” begitu kata Hadi.

Langkah penindakan hukum jual beli rekening dan perampasan terhadap akun-akun bank terkait judi online tersebut, kata Hadi, akan dilanjutkan dengan langkah satgas untuk menutup paksa pelayanan jual beli pulsa, atau top up gim online pada gerai-gerai mini-mini market yang terafiliasi dengan aktivitas perjudian online.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement