Sabtu 15 Jun 2024 07:41 WIB

Panglima TNI Pastikan akan Pecat Anggotanya yang Terlibat Judi Online

Pemberantasan aktivitas judi online juga harus dilakukan dari internal TNI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Gita Amanda
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online. (ilustrasi)
Foto: Dok Dispenad
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online. Ini dilakukan menyusul banyaknya laporan kasus judi online yang melibatkan aparatur negara seperti TNI dan Polri.

"Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat," kata Agus saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024) lalu.

Baca Juga

Menurut Agus, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus dilakukan dari internal TNI.

Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden untuk menghindari aktivitas judi online. Belakangan, beberapa personel TNI juga terlibat dalam aktivitas judi online, namun demikian, Agus tidak memberikan komentar akan hal tersebut.

 

Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid pada 5 Mei lalu. Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua hari kemudian.

Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online. Rasid langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus lainnya juga terjadi pada 20 Mei 2024 lalu, di Yahukimo, Papua Pegunungan. Anggota TNI-Angkatan Laut (AL) Lettu ED yang nekat bunuh diri lantaran terlilit utang senilai Rp 819 juta. Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal (Mayjen) Endi Supardi dalam penjelasannya mengatakan, utang-utang tersebut bersumber dari pinjaman sesama rekan kerjanya, sampai ke pihak-pihak perbankan.

“Utang-utang tersebut, diantaranya dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk judi online,” begitu kata Mayjen Endi.

Di Bogor, Jawa Barat (Jabar), seorang prajurit dari satuan Batalyon Kesehatan Divisi-1 Kostrad inisial PSG, juga nekat gantung diri lantaran diketahui terlilit utang judi online. Di Sulawesi Selatan (Sulsel) seorang perwira Kostrad, Letda R anggota Brigif-3/Tri Budi Sakti (TBS) menilap uang anggota satuannya sampai Rp 876 juta lantaran kecanduan judi online.

TNI haramkan praktik-praktik perjudian... (baca di halaman selanjutnya)

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement