Rabu 12 Jun 2024 13:57 WIB

UMM Gelar Pelatihan Sembelih Kambing Hingga Bebek dan Sertifikasi Juleha

Binatang yang akan disembelih harus binatang yang boleh dimakan.

Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal Universitas Muhammadiyah Malang (PSP3-Halal UMM) menggelar pelatihan dan sertifikasi juru sembelih halal (juleha).
Foto: Republika.co.id
Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal Universitas Muhammadiyah Malang (PSP3-Halal UMM) menggelar pelatihan dan sertifikasi juru sembelih halal (juleha).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal Universitas Muhammadiyah Malang (PSP3-Halal UMM) menggelar pelatihan dan sertifikasi juru sembelih halal (juleha). Agenda hasil kerja sama UMM dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (Jatim) tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Selain itu, pelatihan sekaligus memberikan contoh praktik menyembelih dua ekor kambing, 10 ekor ayam, serta 10 ekor bebek secara syari. Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Malang sekaligus pengasuh PP Mamba’ul Huda, HM Atho'illah Wijayanto menjelaskan tentang tata cara dan manfaat penyembelihan hewan secara syar'i.

Penyembelihan secara syar’i bisa diartikan sebagai upaya 'memperbaiki' daging hewan. Hal itu karena seandainya hewan tidak disembelih, daging itu kotor akibat darah yang masih mengendap dan membeku di dalamnya.

Penyembelihan dalam Islam adalah dengan cara menyebut nama Allah terlebih dahulu serta menggunakan alat yang tajam, baik pisau, batu tipis atau yang lain. Sementara gigi, kuku, atau tulang tidak boleh dan tidak sah digunakan untuk penyembelihan.

Adapun beberapa tata cara menyembelih hewan secara syar’i ada empat. Pertama, proses penyembelihan dianggap sah apabila hulqum dan mari’ telah terputus. Hulqum adalah saluran pernafasan sedangkan mari’ saluran makanan. Kedua, orang yang menyembelih harus beragama islam, baligh, ada unsur sengaja menyembelih, dapat melihat, dan mampu menyembelih.

Ketiga, binatang yang akan disembelih harus binatang yang boleh dimakan. Terakhir, alat untuk menyembelih adalah setiap benda tajam seperti pisau atau kayu yang ditajamkan.

Ketua PSP3-Halal UMM, Prof Dr Elfi Anis Saati menjelaskan pentingnya juleha yang tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal itu juga menjadi syarat mendapatkan sertifikasi halal untuk rumah potong hewan (RPH).

"Pada tahun ini Indonesia mencanangkan diri sebagai pusat halal dunia. Ada program Wajib Halal Oktober (WHO) yang ditargetkan selesai pada tahun 2024," ucap Elfi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Pada Oktober 2024 semua produk makanan yang beredar di Indonesia seyogianya sudah tersertifikasi Halal. Hotel, restoran, rumah sakit semua harus sudah tersertifikasi halal. Namun hal itu terkendala minimnya juleha yang bersertifikat Halal BNSP.

Menurut survei pada 2223, RPH yang tersertifikat halal masih 15 persen, meningkat 13 persen dibanding 2022 yang masih berada di angka dua persen. Namun angka 15 persen masih sangat sedikit untuk memenuhi pasokan produk halal di seluruh Indonesia.

"Karena itu, hal ini menjadi tugas kita bersama sebagai universitas yang berkomitmen di bawah prinsip keislaman untuk bisa meluluskan juleha yang bersertifikat BNSP," ucap Elfi.

Ketua PWM Jatim Prof Warkoyo menjelaskan, pemahaman halal sangat diperlukan guna mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Industri Halal untuk menyongsong Indonesia sebagai pusat halal dunia. Selain pelatihan di UMM, PWM Jatim juga mendorong Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) di 38 kabupaten/kota se-Jatim menyelenggarakan kegiatan serupa di wilayahnya masing-masing.

"Banyak bahan baku yang belum tersertifikasi halal. Dengan adanya pelatihan Juleha ini diharapkan muncul RPH yang menyediaan pasokan ayam, bebek dan kambing ke warung, restoran dan hotel yang sudah tersertifikasi Halal. Sehingga cita-cita Jawa Timur sebagai produsen halal dunia juga segera terlaksana," ucap Warkoyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement