Rabu 12 Jun 2024 05:43 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Hasto Terkaget-kaget Atas Proses Hukum di KPK

Hasto menyinggung itikad baiknya mengikuti pemeriksaan di KPK malah HP disita.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto:

Dalam pemeriksaan pada Senin (10/6/2024), Hasto Kristiyanto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan. Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponseln dan dokumennya saat pemeriksaan.

"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6/2024). 

Diketahui, kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Wahyu saat itu diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu (PAW), salah satunya Harun Masiku.

Adapun kader PDIP Saiful Bahri,disebutkan merupakan orang yang diminta Hasto guna membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI hasil PAW. Saiful disebut berperan berkomunikasi dengan anggota DPR RI terpilih agar mau di-PAW, dan memberikan uang suap kepada Wahyu.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pasca menuntaskan masa hukuman penjaranya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement