Kamis 20 Jun 2024 18:35 WIB

KPK Tepis Tuduhan Langgar Prosedur Penyitaan, Jubir: Tanda Terima Final tidak Dibawa Hasto

KPK menyebut pihak Hasto membawa berkas yang salah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan melakukan kesalahan administrasi menyangkut penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi. KPK menyatakan semua upaya paksa guna meringkus buronan Harun Masiku telah didasarkan oleh pedoman yang berlaku.

Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut saat pemeriksaan Hasto pada 10 Juni 2024, penyidik KPK membuat administrasi lengkap. Ini mencakup berita acara sita dan tanda terima. "Dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi (Hasto). Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," Tessa dalam keterangannya pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

Tessa menyebut klaim salah dokumen tersebut lantaran pihak Hasto membawa berkas yang salah. Tanda terima asli justru menurutnya ditinggalkan di Gedung Merah Putih KPK.

"Setelah selesai kegiatan penyitaan, saksi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa (Hasto)," ujar Tessa.

Tessa menyatakan, Hasto dan Kusnadi terburu-buru meninggalkan markas KPK ketika berkas yang benar hendak diserahkan penyidik.

"Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK (Hasto Kristiyanto) dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan. Sebagai saksi," ujar Tessa.

Tessa menyebut berkas yang benar sudah diberikan kepada Kusnadi pada saat pemeriksaan 19 Juni 2024. KPK menegaskan tidak melanggar aturan main yang berlaku.

“Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” ucap Tessa.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya atas nama Kusnadi.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Sedangkan Wahyu sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement