Jumat 11 Jul 2025 06:28 WIB

Kuasa Hukum: Motif Menguntungkan Hasto tak Terbukti Sepanjang Sidang

Pengacara klaim Hasto dikenal sebagai sosok yang dukung penegakan hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (10/7/2025).
Foto: Rizky Suryarandika
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (10/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat membuktikan motif menguntungkan terhadap kliennya kalau memang melakukan dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan. Sehingga menurutnya hal ini bisa menepis tuntutan jaksa.

Hal itu disampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Baca Juga

"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/7/2025).

Ronny menyebut tak ada satu pun motif menguntungkan bagi Hasto melakukan dugaan tidak pidana seperti yang didakwakan. Namun sebaliknya ada motif itu bagi Harun Masiku. Pasalnya, pengurusan PAW bakal berujung pada Harun Masiku duduk di DPR.

"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," ujar Ronny.

Ronny mengingatkan Hasto mempunyai riwayat sebagai Sekjen PDIP yang mendorong program antikorupsi. Bahkan, dikenal sebagai sosok yang mendukung penindakan hukum tanpa pandang bulu.

"Sebagai sekertaris jenderal terdakwa terkenal sebagai figur yang selalu menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan supremasi konstitusi, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun akademisi," ucap Ronny.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement