Selasa 11 Jun 2024 23:19 WIB

Penyidik Pemeriksa Hasto Dinilai Salah Satu yang Terbaik di KPK

AKBP Rossa jadi salah satu penyidik yang dilaporkan ke adeqas KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap memandang tim penyidik KPK punya dasar kuat untuk menyita ponsel Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Sehingga, menurutnya penyitaan itu tak perlu dipersoalkan. 

Hal itu dikatakan oleh Yudi yang terkejut dengan adanya tindakan mengadukan Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bakti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh asisten Hasto, Kusnadi bersama kuasa hukumnya. Kusnadi merasa keberatan karena ponsel Hasto disita dari tangannya.

Baca Juga

Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK,  Jakarta, Senin (10/6/2024).

Tentu Rossa punya alasan kuat dan petunjuk sekaligus juga memang kewenangan penyidik," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Yudi mengingat Rossa termasuk salah satu penyidik terbaik di KPK saat ini. Apalagi Rossa sudah berpengalaman menindak kasus besar, seperti proyek KTP-el, dan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk itu semua pihak harus patuh kepada hukum dan menunggu saja hasil analisis penyidik terhadap barang bukti tersebut," ujar Yudi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement