Senin 10 Jun 2024 18:49 WIB

KPK Sita HP Hasto, Eks Penyidik Duga Terkait Pelarian Harun Masiku

Penyidik KPK hari ini menyita telepon seluler Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto:

Tim penyidik KPK hari ini memang melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan ini dilakukan ketika Hasto diperiksa tim penyidik sebagai saksi perkara dugaan suap saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode yang melilit mantan caleg PDIP Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). 

Hasto menyebut stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik ketika dirinya masih di ruang pemeriksaan. Ketika itu, penyidik meminta Kusnadi menyerahkan tas dan HP Hasto. 

"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6/2024). 

Hasto merasa keberatan atas penyitaan itu dikarenakan statusnya masih saksi. Sedangkan, menurut Hasto penyitaan merupakan bentuk pro justicia.

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mengeluhkan penyitaan ponsel kliennya oleh KPK. Patra mempermasalahkan penyitaan ponsel kliennya dilakukan lewat staf Hasto.

Patra menjelaskan ponsel Hasto yang saat itu dipegang oleh stafnya malah disita KPK. Penyitaan terjadi ketika Hasto diperiksa penyidik KPK dalam kaitan kasus buronan Harun Masiku. Patra menduga tindakan itu tak sesuai prosedur. 

"Bentuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan Pak Hasto, pemanggilan ajudan (Hasto) lalu hadir dan langsung menggeledah itu patut dipertanyakan," kata Patra setelah pemeriksaan terhadap kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6/2024).

"Kan penyidik bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan," lanjut Patra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement