Ahad 09 Jun 2024 18:56 WIB

Polda Jatim Tetapkan Polwan Briptu FN Pembakar Suami Jadi Tersangka

Briptu Rian Dwi yang dibakar istrinya meninggal di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Ahad.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) saat dirawat di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Ahad (9/6/2024) meninggal.
Foto: Republika.co.id
Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) saat dirawat di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Ahad (9/6/2024) meninggal.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Briptu FN, seorang polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka. Pasangan suami istri itu bertugas di Polresta Mojokerto.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Kota Surabaya, Provinsi Jatim, Ahad (9/6/2024).

Baca: Siswa Polwan Penghafal Alquran Diuji Ustadz Adi Hidayat

Dirmanto menjelaskan, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini. Meski demikian, ia menegaskan, proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.

"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," ujar Dirmanto.

Dia menyebut, saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka sedang dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

Baca: Karo Humas Kemenhan dan Jubir Densus 88 Terima Medali dari PBB

"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ucap Dirmanto.

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut, dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.

Briptu FN yang berdinas di Polresta Mojokerto itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah dinas yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi WIB. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut.

Baca: Pasukan Perdamaian TNI akan ke Gaza Jika Dapat Mandat PBB

Dia menyebut, dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya. "Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," kata Daniel Sabtu malam WIB.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal pada Minggu pukul 12.55 WIB.

Kronologi cekcok dan pembakaran...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement