Jumat 07 Jun 2024 19:22 WIB

AHY Akui Masih Ada 2.084 Hektar Lahan di IKN yang Belum Dibebaskan

Kasus tanah di IKN dinilai belum ditangani dengan baik sesuai aturan.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Foto: republika
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengakui masih ada masalah yang belum terselesaikan dalam pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasalnya, saat ini masih ada sebagian lahan yang ditinggali oleh masyarakat.

AHY mengatakan, saat ini masih ada 2.084 hektare dari total 36 ribu hektare lahan di IKN yang masih belum clear and clean. Artinya, di lahan itu masih ada masyarakat yang tinggal dan belum ditangani sesuai aturan. 

Baca Juga

"Untuk IKN, dari 36 ribu hektare yang dipersiapkan untuk pembangunan IKN, ada 2.086 hektare yang masih dinyatakan belum clear and clean. Yang intinya, jangan sampai, ada yang masih menduduki masyarakat," kata dia dalam konferensi pers 100 Hari Kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) AHY, di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Menurut dia, kasus itu dinilai belum ditangani dengan baik sesuai aturan. Karena itu, masyarakat yang masih tinggal di lahan yang belum diselesaikan itu tidak boleh diusir begitu saja. "Tidak boleh seperti itu," ujar AHY. 

 

Ia mengaku sudah melaporkan masalah itu ke Otorita IKN (OIKN). Menurut dia, OIKN akan segera menuntaskan masalah yang ada dengan proses penggantian atau melalui skema penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

AHY mengakui masih terdapat permasalahan karena penggantian itu masih belum dilakukan. Namun, ia tak mau mengungkapkan masalah tersebut karena bukan menjadi bagian dari kewenangan kementeriannya.

"Tapi pendeknya adalah segera tinggal dieksekusi dengan baik. Kira-kira begitu. Nanti boleh tanya langsung ke OIKN. Namun yang jelas, kami ingin ini sudah dijalankan, clean and clear, baru setelah itu kami terbitkan sertifikatnya," ujar AHY. 

Ia menambahkan, apabila masalah itu sudah sepenuhnya selesai, kementeriannya akan segera menerbitkan sertifikat tanahnya. Dengan adanya sertifikat itu, negara berarti sudah resmi menentukan wilayah yang memang menjadi hak dari pengelola IKN.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement