Kamis 06 Jun 2024 14:16 WIB

Belum Lama Disahkan, UU Daerah Khusus Jakarta Digugat ke MK

Pemohon merasa dirugikan dengan UU tersebut dan menganggap punya legal standing.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan dokumen pandangan dari pemerintah tentang UU DKJ kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Foto:

DPR RI menyetujui Rancang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) DKJ. Beleid itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).

Pengesahan RUU DKJ menjadi UU DKJ tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR RI. Tercatat, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan RUU DKJ.

"Dalam laporan Badan Legislasi, sudah disampaikan delapan Fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk diteruskan ke dalam tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang. Sedangkan satu Fraksi PKS menolak," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis.

Puan lantas menanyakan kepada pimpinan dan anggota DPR RI secara kolektif untuk menyetujui RUU DKJ menjadi UU. "Kami akan meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus  Jakarta apakah dapat disetujui? Setuju!" ucap Puan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement