Senin 03 Jun 2024 07:43 WIB

KPU DKI Jakarta: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Jadi Calon Independen

Jumlah dukungan untuk pasangan Dharma-Kun dinilai belum memenuhi syarat minimal.

 Dharma Pongrekun (tengah)
Foto:

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menjadi satu-satunya pasangan calon dari kalangan independen yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta. Sebelumnya, Relawan Sudirman Said mengonfirmasi menemui kesulitan melakukan proses pendaftaran pencalonan Sudirman Said (SS) untuk Pilgub Jakarta melalui jalur perseorangan atau independen.

"Relawan Sudirman Said bersepakat menghentikan proses pendaftaran pencalonan Pak Sudirman Said melalui jalur independen. Sejak kami bergerak mengumpulkan dukungan dari tanggal 1 Mei 2024 sampai berakhir pendaftaran KPU 12 Mei 2024 kami sudah berhasil mengumpulkan 319 ribu dukungan, sedangkan waktu yang di berikan KPU sangat terbatas. Belum lagi kendala sistem silon down dan sebagainya," kata Ketua Relawan SS Teguh Stiawan saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).  

Diketahui salah satu syarat paling utama bagi calon gubernur yang ingin mendaftar via independen harus memiliki dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta 8,2 juta atau artinya sebanyak 618.968 KTP. Dukungan itu dibuktikan dengan KTP yang diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon dengan batas waktu 12 Mei 2024 pukup 23.59 WIB. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement