Jumat 31 May 2024 23:02 WIB

Sandiaga Nilai Iuran Tapera Semestinya tak Dipukul Rata Berlaku untuk Semua Pekerja

Sandiaga menilai tiap pekerja dan perusahaan punya kemampuan finansial yang berbeda.

Menparekraf Sandiaga Uno.
Foto: Republika/Prayogi
Menparekraf Sandiaga Uno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Sandiaga Salahuddin Uno berpendapat skema iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dipungut melalui pemotongan gaji tak semestinya dipukul rata berlaku bagi semua pekerja dan perusahaan. Sandiaga menilai bahwa setiap pekerja dan perusahaan memiliki kemampuan finansial yang berbeda apalagi di tengah situasi ekonomi yang menantang dan biaya hidup yang tinggi saat ini, khususnya bagi masyarakat kelas bawah.

Sandiaga yang merupakan pendiri perusahaan investasi Saratoga Investama Sedaya itu menekankan pentingnya mencari solusi tepat agar beban iuran tidak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata.

Baca Juga

“Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya,” kata Sandiaga yang juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu, Jumat (31/5/2024).

“Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi harus dipilih mana industri yang bisa dan mana yang enggak,” sambung dia.

 

Namun, Sandiaga juga mengakui bahwa kebutuhan perumahan rakyat merupakan keniscayaan. Apabila kebijakan ini terus ditunda maka Gen Z menurutnya tidak akan pernah bisa memiliki rumah.

“Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak," tegasnya.

Pemerintah pada bulan ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kepesertaan Tapera ini menyasar tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.

Namun, kepesertaan wajib pada program Tapera itu menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha karena dinilai memberatkan. Apalagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran untuk pajak penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Herry Trisaputra Zuna, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa program Tapera ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah backlog atau kekurangan perumahan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang terjangkau.

 

photo
Komik Si Calus : Dilema Gen Z - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement