REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa KPK menuntut majelis hakim agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Hasto bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," kata jaksa KPK Wawan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjut Wawan.
Jaksa KPK pun menuntut Hasto supaya membayar denda Rp 650 juta. Kalau tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Wawan.
Jaksa KPK meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan itu supaya Harun memperoleh kursi sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan yaitu memerintahkan Harun dan stafnya Kusnadi agar merusak ponsel yang merupakan barang bukti.
