Kamis 03 Jul 2025 13:55 WIB

Israel Jatuhkan Bom Buatan AS Seberat 250 Kg untuk Hancurkan Kafe di Gaza

Penggunaan bom Israel itu sudah hampir pasti melanggar hukum internasional.

Warga Palestina menggotong jenazah Reem Al-Akhras yang terbunuh saat menuju pusat bantuan Gaza, di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
Foto: Warga Palestina berduka atas jenazah Reem Al-
Warga Palestina menggotong jenazah Reem Al-Akhras yang terbunuh saat menuju pusat bantuan Gaza, di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JALUR GAZA -- Militer Israel menggunakan bom seberat 500 pon (230 kg)  saat menyerang target di kafe tepi pantai yang ramai di Gaza pada Senin. Bukti itu soal bom itu telah dilihat oleh the Guardian

Senjata ini terbilang kuat dan tidak pandang bulu yang menghasilkan ledakan besar dan menyebarkan pecahan peluru di area luas.  

Baca Juga

Para ahli hukum internasional mengatakan penggunaan amunisi tersebut meskipun diketahui ada banyak warga sipil yang tidak terlindungi, termasuk anak-anak, wanita dan orang tua, hampir pasti melanggar hukum dan dapat merupakan kejahatan perang.

Pecahan senjata dari reruntuhan kafe al-Baqa yang difoto oleh Guardian telah diidentifikasi oleh para ahli persenjataan sebagai bagian dari bom serbaguna MK-82 seberat 230 kg. 

"Kawah besar yang ditinggalkan oleh ledakan tersebut merupakan bukti lebih lanjut penggunaan bom besar dan kuat seperti MK-82," kata dua pakar persenjataan.

Seorang juru bicara Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengatakan sebelum serangan, langkah-langkah telah diambil untuk mengurangi risiko melukai warga sipil dengan menggunakan pengawasan udara.

Pejabat medis dan pejabat lainnya mengatakan antara 24 dan 36 warga Palestina terbunuh dalam serangan terhadap kafe tersebut dan puluhan lainnya terluka. Korban meninggal termasuk seorang pembuat film dan seniman terkenal, seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun, dan seorang anak berusia empat tahun.

Di antara yang terluka adalah seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Berdasarkan hukum internasional yang didasarkan pada konvensi Jenewa, pasukan militer dilarang melancarkan serangan yang menyebabkan kerugian jiwa warga sipil secara tidak sengaja yang berlebihan atau tidak proporsional.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement