REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Polda Jabar menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Rabu (29/5/2024) malam. Dalam kegiatan itu, polisi terlihat mendatangi enam titik lokasi.
Namun, dalam kegiatan itu tidak terlihat kehadiran Pegi Setiawan, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tim kuasa hukum Pegi pun mengaku tidak mengetahui apakah kliennya dihadirkan atau tidak dalam kegiatan pra rekonstruksi tersebut. Mereka bahkan tidak diberi tahu oleh polisi mengenai kegiatan tersebut.
"Kami tidak dikabari mengenai rekonstruksi ini. Kami tahunya dari rekan media,’’ ujar salah seorang kuasa hukum, Toni RM, saat mendatangi lokasi.
Toni menyatakan, sesuai aturan, tersangka yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, harus didampingi di setiap tahap pemeriksaannya. Menurutnya, rekonstruksi merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana.
‘’Nah, ini (Pegi) tidak didampingi, kalau memang Pegi Setiawannya ada,’’ tukas Toni.
Toni mengaku belum mengetahui keberadaan Pegi Setiawan saat pra rekonstruksi tersebut. Dia pun ingin menanyakan hal itu kepada penyidik, namun tidak mengetahui keberadaan penyidik dalam kegiatan itu.