REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tiga orang teman kerja Pegi Setiawan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kesaksian mereka diharapkan bisa membebaskan Pegi dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Ketiga orang teman kerja Pegi itu adalah Suharsono atau Bondol, Suparman dan Ibnu. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan yang akan dilakukan di Mapolda Jabar, Bandung, pada Jumat (31/5/2024). Keberangkatan ketiga orang itu ke Bandung akan didampingi oleh kuasa hukum.
"Tidak didampingi pun mereka ini sudah ngomong apa adanya. Tetapi karena ini sudah ramai, maka kami akan dampingi tiga orang saksi kunci ini pada pemeriksaan hari Jumat," ujar salah seorang kuasa hukum, Toni RM, saat ditemui di rumah keluarga Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/5/2024).
Toni menyatakan, ketiga orang itu menjadi saksi kunci yang mengetahui bahwa Pegi tidak terlibat tindak pidana pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Pasalnya, ketika peristiwa itu terjadi, saat itu Pegi ada di daerah lain dan tidak berada di lokasi kejadian. "Kejadian kan di Cirebon. Saksi-saksi mengetahui bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung," ujar Toni.
Toni berharap, Pegi Setiawan bisa segera dibebaskan sebelum masuk ke persidangan. "Saya berharap tidak sampai persidangan. Ketika ini sudah jelas, silakan penyidik bisa menilai. Gelar perkara khusus. Kemudian ada instrument gelar pekara itu sebagai dasar untuk menghentikan. Wah itu polisi jauh lebih terhormat di masyarakat karena gentlemen,’’ ujar Toni.