REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menangkap lima tersangka kasus tindak pidana pencurian kekerasan ‘begal’ terhadap seorang calon siswa (casis) bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (18 tahun). Kelima tersangka berinsial PN alias Ebol (27 tahun), AY alias Madun (28 tahun), C alias Buluk (39 tahun), W alias Kerdil (26 tahun), dan MS alias Conde (42 tahun). Pelaku utama berinisil PN tewas ditembak, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
“PN alis ebol warga pandegelang, memiliki peran sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan golok dan mengambil HP korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Kemudian tersangka AY alias Madun berpersan sebagai joki yang membawa motor berboncengan dengan pelaku utama PN yang merupakan eksekutor. Tersangka AY sendiri adalah resedivis kasus pencurian motor pada tahun 2018. Pada saat itu yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan, lalu pada tahun 2022, AY juga terjerat kasus yang sama dan divonis 2 tahun 6 tahun di rumah tahanan Salemba.
Selanjutnya, kata Wira, tersangka MS alias Cobde, berperan sebagai joki dan kapten. Dia bertugas memonitor situasi dan memback up jika ada hal-hal yang tak terduga di sekitar lokasi. Sama dengan AY, MS juga seorang resedivis kasus pencurian motor, bahkan dia sudah enam kali dijebloskan ke penjara. 2010, 2012, 2014, 2017, 2019 dan terakhir 2014.
“MS terlibat dua kali curmamor dan empat kali begal,” ucap Wira
Sementara itu tersangka berinisial C alias buluk berpersan membantu menjual sepeda motor milik korban dengan harga Rp 3,3 juta. Tersangka C juga pernah melakukan pencurian ditangain oleh Polsek Tambora. Terakhir tersangka W alias Kerdil alias WS berperan sebagai pendah. Tersangka W membeli sepeda hasil begal dengan harga Rp 3,3 juta.