Ahad 19 May 2024 10:00 WIB

Para Mantan Komisioner KPK Surati Jokowi Soal Syarat Pansel Pimpinan KPK

Sembilan eks komisioner KPK berharap Presiden pilih Pansel dengan hati-hati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan mantan Komisioner KPK menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya memilih panitia seleksi (Pansel) komisioner dan dewan pengawas KPK dengan hati-hati. Pasalnya, pansel KPK bakal menentukan arah pemberantasan korupsi untuk lima tahun ke depan.

Eks Komisioner KPK periode 2011-2015, Abraham Samad memandang situasi di KPK sudah sangat mengkhawatirkan. Samad merujuk temuan Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2023 yang mengalami stagnasi pada angka 34. 

 

Sedangkan dari sisi peringkat, Indonesia juga turun tajam, dari 110 ke 115. Bukan hanya itu, kondisi KPK pun dinilai mengalami hal serupa. Rentetan pelanggaran etik, bahkan persoalan hukum, turut mewarnai kepemimpinan Komisioner KPK masa jabatan 2019-2024. Sejalan dengan hal itu, berdasarkan data dari sejumlah lembaga survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK perlahan mulai pudar. 

 

"Bapak Presiden, situasi semacam ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah untuk kembali meningkatkan performa KPK seperti sedia kala," kata Samad dalam keterangan pers pada Ahad (19/5/2024).

 

Samad menyebut momentum perbaikan KPK terbuka lebar dengan pergantian Komisioner KPK. Tapi, pansel yang bertugas menyeleksi harus mempunyai kompetensi memadai.

 

"Sederhananya jika Panitia Seleksi diisi oleh figur-figur problematik, maka hal itu akan berimbas pada proses penjaringan dan dapat berujung pada terpilihnya Komisioner serta Dewan Pengawas bermasalah," ujar Samad.

 

Oleh sebab itu, para mantan pimpinan KPK berharap Presiden Joko Widodo bisa mempertimbangkan sejumlah kriteria saat memilih figur-figur yang akan menjadi pansel. Pertama, integritas. Pemenuhan nilai integritas ini tidak hanya dibuktikan dengan rekam jejak hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. 

 

Kedua, kompetensi. Dalam hal ini, figur yang dipilih harus benar-benar memahami kondisi pemberantasan korupsi secara umum dan KPK belakangan waktu terakhir. Sehingga, Panitia Seleksi bekerja berdasarkan realita permasalahan yang faktual. Ketiga, independen. 

 

"Anggota Panitia Seleksi diharapkan tidak memiliki afiliasi dengan kelompok, institusi, atau partai politik tertentu. Poin independen menjadi krusial guna meminimalisir adanya konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi," ucap Samad.

 

Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 akan berakhir pada Desember 2024. Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan lembaga antirasuah itu periode berikutnya.

 

Nantinya, pansel bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement