Kamis 31 Jul 2025 21:31 WIB

DPR Setujui Abolisi yang Diajukan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong, Ini Konsekuensi Hukumnya

Pengajuan abolisi untuk Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden Nomor R43.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelisa Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Foto: Thoudy Badai
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelisa Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati abolisi bagi eks menteri perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Abolisi itu tercantum dalam Surat Presiden Nomor R43.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, permohonan abolisi tersebut dikirim Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI pada 30 Juli 2025.

Baca Juga

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco kepada wartawan di DPR pada Kamis (31/7/2025).

Diketahui, abolisi ialah suatu hak untuk menghapuskan semua akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana dan melakukan penghentian apabila putusan tersebut sudah dijalankan.

Abolisi termasuk konsekuensi yudisial akibat keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif guna melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.

Dengan demikian, Tom Lembong bisa menghirup udara bebas karena dilepaskan dari sanksi hukum di kasus impor gula.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement