REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyepakati usulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti menyasar 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi salah satu penerima amnesti tersebut.
Pengumuman tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI pada Kamis (31/7/2025) malam. Sebelum pengumuman, DPR sudah merapatkannya dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam pengumuman itu.
Tercatat, amnesti dikenal sebagai pernyataan umum yang diterbitkan lewat atau dengan undang-undang mengenai pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Tapi Hasto lolos dari dakwaan perintangan penyidikan.
DPR juga menyepakati abolisi bagi eks menteri perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Abolisi itu tercantum dalam Surat Presiden Nomor R43. Dasco menjelaskan, permohonan abolisi tersebut dikirim Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI pada 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco kepada wartawan di DPR pada Kamis (31/7/2025).
Diketahui, abolisi ialah suatu hak untuk menghapuskan semua akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana dan melakukan penghentian apabila putusan tersebut sudah dijalankan.
Abolisi termasuk konsekuensi yudisial akibat keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif guna melepaskan tanggungjawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.
Dengan demikian, Tom Lembong bisa menghirup udara bebas karena dilepaskan dari sanksi hukum di kasus impor gula.