Kamis 31 Jul 2025 21:25 WIB

DPR Setuju Tom Lembong Dapat Abolisi, dan Hasto Diberikan Amnesti, Ini Alasannya

Pemberian abolisi dan amnesti penting buat merajut persaudaraan sesama anak bangsa.

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyetujui usulan dari pemerintah untuk memberikan abolisi terhadap mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti buat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Persetujuan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama antara perwakilan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Salah satunya alasannya tentu kita ingin ada persatuan menyambut hari perayaan (kemerdekaan) 17 Agustus yang ke-80 ini," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kamis (31/7/2025). 

Baca Juga

Abolisi diketahui merupakan suatu hak Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Artinya kasus Lembong yang saat ini masih dalam tahap banding dihentikan. Tom Lembong diketahui telah dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denta 750 juta terkait dengan kasus impor gula.

Sementara amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.  Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus Harun Masiku. Hasto belum mengajukan banding. Dengan pemberian amnesti, Hasto akan terlepas dari jerat hukum.  

Menurut Supratman, pertimbangan abolisi dan amnesti demi kepentingan bangsa dan negara. "Itu yang paling utama," katanya.

Selain itu, pemberian ini penting buat merajut rasa persaudaraan sesama anak bangsa. "Bagaimana membangun bangsa ini secara bersama dengan elemen politik, tentu dengan pertimbangan subyektif," ujarnya.

Hal yang tak kalah penting adalah terpidana tersebut mempunyai prestasi dan kontribusi buat bangsa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, persetujuan abolisi dan amnesti ini telah disepakati dan disetujui dalam rapat konsultasi fraksi di DPR RI dengan pemerintah.  Tercatat, kata Dasco, ada 1.116 narapidana yang mendapatkan amnesti, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto. DPR juga menyetujui pemberian abolisi ke Tom Lembong.

 “DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” begitu kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Presiden RI Prabowo Subianto kini masih menunggu surat keputusan dari DPR RI. Setelah surat itu sampai, maka tinggal akan diterbitkan keputusan Presiden. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement