Di situs resmi DPR pada Senin (13/5/2024), tidak terdapat agenda pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK. Artinya, revisi UU MK memang tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja, yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di sidang paripurna DPR," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK lewat keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Senin (13/5/2024).