REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menambah 10 unit kamera pengintai atau CCTV untuk mengawasi pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi.
"Penambahan sekitar 10 unit di tahun ini mudah-mudahan cukup," ungkap Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor Dyan Heru Sutjahyo di Cibinong, Selasa (14/5/2024).
Dengan adanya penambahan itu, maka totalnya CCTV di sepanjang Cileungsi ada sebanyak 18 unit untuk melakukan pengawasan aktivitas pencemaran lingkungan yang lebih optimal.
Kamera pengintai tersebut diawasi selama 24 jam oleh operator dari DLH Kabupaten Bogor, dan jika ada aktivitas dugaan pencemaran lingkungan operator akan membuat laporan kepada tim terpadu untuk menindaklanjutinya.
Selain memanfaatkan penggunaan CCTV, tim penegakan hukum terpadu juga mendirikan posko pengawasan di titik-titik sering terjadi aktivitas pencemaran lingkungan, terutama oleh industri.
Dyan Heru menjelaskan, tim terpadu ini telah bekerja selama tiga bulan sejak Oktober-Desember 2023 melakukan pemantauan dan penanganan atas dugaan-dugaan pencemaran akibat kegiatan usaha di sekitar sungai.
Melalui tiga posko yang didirikan di Cikuda, Parung Dengdek, dan Jembatan Canadian Kota Wisata tim terpadu rutin melakukan pemantauan dan penindakan terhadap sebanyak tujuh industri yang dinyatakan melanggar.
Tujuh industri tersebut kedapatan membuang limbah ke Sungai Cileungsi dengan baku mutu air limbah di luar ketentuan. Sehingga, tim melakukan Tindakan berupa penutupan saluran limbah dan memberikan saksi administratif sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tim terpadu ini terdiri dari sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bogor seperti DLH, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Satpol PP.
Kemudian, instansi vertikal seperti TNI-Polri serta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan. Pemantauan terpadu ini juga melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran dan kerusakan sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dan sub DAS Cikeas, yang telah dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 614/Kep.82-DLH/2020.