REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C) mencatat 30 kilometer dari total 39 kilometer panjang Sungai Cikeas tercemae diduga berasal dari limbah pembuangan pabrik. Selain berdampak pada masyarakat Kabupaten Bogor, aliran sungai yang bermuara ke Kali Bekasi ini juga memberikan dampak ke Kota dan Kabupaten Bekasi.
Ketua KP2C, Puarman, menjelaskan Sungai Cileungsi yang tercemar dimulai dari Jembatan Wika, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor hingga 30 kilometer ke depan. Yakni di titik pertemuan Sungai Cileungsi dan Cikeas atau P2C.
“Dari P2C ketemu Sungai Cikeas yang masih bagus, warna coklat. Tapi karena Sungai Cileungsi lebih besar, tetap mengalir ke Kali Bekasi jadi hitam,” kata Puarman kepada Republika, Ahad (29/10/2023).
Puarman menjelaskan, di Kali Bekasi dari P2C mengalir air dari Sungai Cikeas sepanjang 12 kilometer sampai di Bendung Bekasi. Di Bednung Bekasi air digunakan untuk bahan baku Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi yang pelanggannya sekitar 42 ribu kepala keluarga (KK).
“Itu terganggu produksinya gara-gara Sungai Cileungsi yang menghitam. Jadi tidak hanya masyarakat Bogor yang dirugikan, masyarakat Kota Bekasi juga amat dirugikan,” kata Puarman.
Lebih lanjut, Puarman mengatakan, dari Bendung Bekasi air tersebut mengalir lagi ke arah Kabupaten Bekasi. Di situ ada air milik Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
“Sama, juga terdampak oleh pencemaran ini PDAM-nya terganggu produksinya,” jelasnya.
Diketahui, selama Agustus 2023, ribuan warga yang bermukim di sekitar Sungai Cileungsi dan Cikeas mengeluhkan air sungai yang berwarna hitam dan bau menyengat. KP2C pun kembali melakukan penelusuran untuk mencari sumber pencemaran dari hulu ke hilir.
Puarman mengatakan pencemaran sungai Cileungsi ini sudah berlangsung lama, bahkan lebih dari lima tahun. Pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini, dinilainya tidak efektif karena pencemaran yang diduga dari limbah industri selalu terjadi dan berulang.
Teranyar, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan pencemaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat ini, Ditjen HAM Kemenkumham tengah menunggu jawaban dari Pemkab Bogor.