Selasa 14 May 2024 12:14 WIB

Haji Tjahjanto Setujui Pembahasan RUU MK, Mahfud MD Menyindir

Mahfud mengingatkan pembahasan RUU MK ditolak ketika ia mewakili pemerintah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahfud MD
Foto:

Rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berlangsung Senin (13/05/2024). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Partai Gerindra, Habiburokhman.
 
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti pada 31 Maret 2024 sudah menyarankan pembahasan RUU MK seharusnya baru dilakukan oleh DPR RI periode selanjutnya. Sebab, baik Pemerintah maupun DPR Ri masih masuk masa lame duck.
 
Maka itu, Susi mengingatkan pembahasan tentang RUU MK memang sudah seharusnya dihentikan dan tidak dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI periode ini. Menurut Susi, pembahasan RUU MK baru dapat dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI periode 2024-2029.
 

 

"Baik DPR maupun Presiden dalam masa lame duck (bebek lumpuh) karena masa jabatan mereka segera berakhir. Dalam masa seperti ini, secara etika politik pembentuk UU tidak membuat keputusan-keputusan penting yang dapat mempengaruhi pemerintah yang akan datang," kata Susi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement