Rabu 08 May 2024 14:47 WIB

Wacana 40 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran Terganjal Pasal 15 UU Kementerian Negara

Menurut Yusril, penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo bisa lewat perppu.

Foto Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Foto:

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tanpa adanya perubahan dasar hukum yakni UU Kementerian Negara, pembentukan kementerian baru dan rencana memperbanyak kementerian tak bisa dilakukan. Namun, rencana penambahan dari 34 sampai 40 kementerian juga bisa dilakukan dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Dapat saja nomenklatur kementerian ditambah. Tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,” kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Yusril menjelaskan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin saat ini, ada sebanyak 34 kementerian. Dengan rician empat menteri koordinator, dan 30 kementerian bidang. Acuan mengenai nomenklatur kementerian tersebut, kata Yusril tertera dalam UU Kementerian Negara 39/2008.

Yusril, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, bisa saja dasar pembentukan dalam UU Kementerian Negara itu diubah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan penambahan kementerian. Namun kata Yusril, Presiden Jokowi, atau presiden terpilih 2024 Prabowo, juga dapat menerbitkan Perppu untuk merealisasikan penambahan nomenklatur kementerian itu.

“Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR saat ini. Bisa juga setelah Prabowo dilantik menjadi presiden, dengan menerbitkan Perppu,” ujar Yusril.

Prabowo, bersama wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming akan resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Namun sejak kini, beredar kabar sejumlah nama-nama calon menteri yang bakal masuk di jajaran kabinet Prbowo-Gibran 2024-2029. Dan beredar pula kabar tentang rencana Prabowo untuk membentuk enam kementerian baru. Dengan adanya rencana pembentukan kementerian baru tersebut, bakal ada 40 total lembaga kementerian sampai 2029. 

Yusril, yang juga menjadi salah-satu tokoh nasional pendukung Prabowo-Gibran menilai, penembahan nomenklatur kementerian adalah hal yang wajar. Yusril pun mendukung rencana Prabowo untuk mengembangkan kementerian-kementerian yang baru.

Yusril mencontohkan Kementerian Pendidikan Budayat Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menurutnya terlalu besar beban, dan fungsinya. Menurut Yusril, kementerian tersebut pantas untuk dilakukan pemecehan dengan pembentukan kementerian baru.

“Kemendiknas atau Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit,” ujar dia.

photo
Karikatur Opini Republika : Indonesia Kuat - (Daan Yahya/Republika)

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement