Selasa 07 May 2024 21:41 WIB

OPM Bantah Sandera dan Terima Uang dari Bawaslu Terkait Pemilu

Sebby menilai tuduhan itu sepihak dan tak dapat dipertanggungjawabkan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom
Foto: Dok pribadi
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM) membantah tudingan  penyanderaan dan permintaan uang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Intan Jaya, di Papua Tengah, pada Februari 2024 lalu. Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menegaskan, tuduhan tersebut sepihak dan menyesatkan.

“Kami (TPNPB-OPM) tidak mengetahui itu,” begitu kata Sebby kepada Republika saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (7/5/2024).
 
Atas nama TPNPB-OPM, Sebby menilai tuduhan-duduhan terhadap kelompoknya tersebut hanyalah untuk mendegradasi usaha dan perlawanan masyarakat asli Papua untuk berpisah dari Indonesia. “Berita-berita itu, merupaka hanya propaganda murahan dari pihak-pihak militer dan pemerintah Indonesia saja,” ujar Sebby.
 
Sebby pun menolak memberikan tanggapan lebih atas tudingan tersebut, karena menurutnya, pengakuan dari Bawaslu Intan Jaya itu, tak dapat dibuktikan. “Tidak perlu. Kami anggap itu hanya propaganda saja,” ujar Sebby.
 
Pada Senin (6/5/2024) kemarin, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileh 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, mengungkap penyebab terjadinya pembatalan pemungutan suara Pemilu 2024 di lima distrik di Intan Jaya, 14 Februari 2024 lalu. 
 
Anggota Bawaslu Intan Jaya Otniel Tipagau kepada majelis hakim konstitusi mengungkapkan, keputusan pembatalan tersebut lantaran adanya penculikan, dan penyanderaan terhadap para petugas pemilihan umum oleh OPM. Dan dari penyanderaan tersebut, mendesak pemilu serempak ditunda sampai 23 Februari 2024.
 
Namun dari penyanderaan tersebut, OPM dikatakan Otniel meminta sejumlah uang tebusan ratusan juta Rupiah (Rp). Akan tetapi saat penyerahan uang dilakukan, sempat terjadi salah pengiriman.
 
“(OPM) yang pertama kami sudah kasih Rp150 juta, kemudian kami kasih sekitar Rp25 juta,” kata Otniel kepada majelis hakim konstitusi.
 
Otniel mengatakan, uang tebusan yang dibayarkan kepada OPM tersebut, pun bersumber dari hasil patungan. Termasuk dari patungan para calon anggota legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2024. Otniel mengaku bersama-sama petugas pemilu lainnya, disandera selama delapan jam di Distrik Homeyo, yang merupakan salah-satu dari lima wilayah penundaan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement