Kamis 04 Jun 2026 18:38 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Diduga Selewengkan Insentif SPPG Rp 6 Juta Per Hari

Tersangka diduga menyelewengkan dana insentif itu untuk keuntungan pribadi.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menyelewengkan insentif yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Baca Juga

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa BGN memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada SPPG.

Dari insentif tersebut, tiga tersangka diduga menyelewengkannya untuk keuntungan pribadi. “Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” katanya.

Terkait modus penyelewengan, ia masih belum bisa membeberkan lantaran merupakan materi penyidikan. “Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” ujarnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi