REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menyelewengkan insentif yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa BGN memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada SPPG.
Dari insentif tersebut, tiga tersangka diduga menyelewengkannya untuk keuntungan pribadi. “Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” katanya.
Terkait modus penyelewengan, ia masih belum bisa membeberkan lantaran merupakan materi penyidikan. “Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram




