REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait dengan kasus kematian anggota Satlantas Polresta Manado berinisial Brigadir RAT. Dalam surat bernomor B-113/Kompolnas/4/2024 tersebut dilayangkan pada 29 April 2024 itu Kompolnas meminta klarifikasi terkait identitas dari pengusaha yang dikawal oleh almarhum Brigadir RAT.
“Surat klarifikasi ke Polda Sulut menanyakan siapa mereka,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dikonformasi, Sabtu (4/5/2024).
Selain itu, kata Poengky, Kompolnas juga mempertanyakan status almarhum Brigadir RAT pada saat meninggal dunia diduga karena bunuh diri kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Sebab, Kompolnas menemukan kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dengan keterangan dari pihak kepolisian. Istri almarhum mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret.
“Kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu. Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” kata Poengky.
Lebih lanjut, jika memang keterangan istri almarhum Brigadir RAT benar bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta, maka mestinya sesuai aturan. Dia menegaskan penugasan personel kepolisian tidak bisa suka-suka. Karena itu, Poengky menegaskan Propam harus memeriksa apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar.
“Ingat, polisi digaji APBN, penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya atau seenak komandan,” tegas Poengky.