REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh selebgram Chandrika Chika dan kelima rekannya. Sejauh ini dari enam orang yang ditangkap, dua di antaranya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami akan melakukan pendalaman, terkait temuan dua dari keenam selebgram positif sabu-sabu," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugrah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Menurut Rezka Anugrah, kedua orang yang positif sabu berinisial HJ dan BB. Sementara keempat orang lainnya berinisial AT, MJ, CK dan AMO hanya positif ganja. Keenam pelaku terebut ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat penggebrekan petugas hanya menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan tidak menemukan barang bukti sabu-sabu.
Akibat perbuatannya keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Para tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," ungkap Rezka Anugrah.