REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang selebgram Chandrika Chika (20 tahun) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam pengungkapan itu selebgram Chika ditangkap bersama lima rekannya di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang,” ujar Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024) malam WIB.
Selain selebgram Chika, salah satu dari enam pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap adalah seorang pria atlet esport berinisial HJ. Sementara keempat pelaku lainnya berinisial AT (perempuan 24 tahun), berinisial MJ (22 tahun), AMO (laki-laki 22 tahun), BB (laki-laki 25 tahun). Disebutnya keenam pelaku sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.
“Terhadap ke enam tersangka sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif. Perlu kita sampaikan ada empat orang kita temukan positif narkoba jenis ganja, dua orang positif metafetamin ini masih kita lakukan pendalaman,” ungkap Reska Anugrah.
Dalam pengungkapan itu, lanjut Reska Anugrah, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Seperti satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran. Disebutnya narkoba dalam bentuk liquid yang digunakan para tersangka merupakan narkotika jenis baru.
“Setelah hasil pemeriksaan di dalam tahap penyidikan kita, kita sudah Tetapkan juga sebagai tersangka. Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia didapatkan oleh-oleh dari temannya inisial R,” ujar Reska Anugrah.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun. "Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun," tegas Reska Anugrah.