Rabu 24 Apr 2024 06:45 WIB

Jampidsus Isyaratkan Jerat Tersangka Korporasi dalam Pengusutan Korupsi Timah

Recovery lingkungan hidup bukan hanya dibebankan perseorangan, tetapi korporasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto: Dok Puspen Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjerat sejumlah perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, besarnya angka kerugian negara dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologis yang ditimbulkan dari praktik korupsi penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tak cukup hanya dibebankan kepada tersangka perorangan.

Menurut Febrie, sementara ini, tim penyidikannya sudah menjerat 16 tersangka perorangan dalam pengusutan korupsi timah tersebut. Satu tersangka dijebloskan ke tahanan terkait dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Baca Juga

Sisanya, 15 tersangka, dilakukan penahanan terkait dengan pokok perkara korupsi. Dua dari para tersangka tersebut, juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyidikan berjalan, kata Febrie, sudah melakukan penelusuran aset-aset milik para tersangka untuk disita.

Namun kata Febrie, penyitaan yang dilakukan dari penelusuran aset-aset para tersangka itu, bukan hanya untuk mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi penambangan timah tersebut. Juga kata Febrie, paling penting untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan dan ekologis yang ditimbulkan dari tampak praktik korupsi dalam penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut.

Karena itu, Febrie mengatakan, tak cukup dalam penyidikan yang dilakukan oleh timnya hanya menetapkan tersangka perorangan. “Dalam kasus korupsi timah ini, dampaknya sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara. Bukan semata-mata recovery asset-nya saja sebagai uang pengganti, tetapi lebih menitikberatkan perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul. Termasuk dampak ekologisnya kepada masyarakat,” kata Febrie, Rabu (24/4/2024).

“Oleh karenanya, tujuan dari recovery asset, juga berorientasi pada recovery lingkungan hidup yang harus dibebankan kepada pelakunya (tersangka perorangan), dan juga dibebankan kepada pelaku korporasinya,” tutur Febrie menambahkan.

Penyitaan aset...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement