Selasa 23 Apr 2024 13:28 WIB

Pengamat: Putusan MK tidak Berarti Pilpres 2024 Berjalan Baik

Pengamat sebut adanya putusan MK tidak berarti Pilpres 2024 berjalan dengan baik.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Susana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024. Pengamat sebut adanya putusan MK tidak berarti Pilpres 2024 berjalan dengan baik.
Foto: Republika/Prayogi
Susana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024. Pengamat sebut adanya putusan MK tidak berarti Pilpres 2024 berjalan dengan baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilpres dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bukan berarti penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan baik. Dedi melihat ada banyak pelanggaran etika yang terjadi. Diantaranya adalah sejumlah pelanggaran yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

"Tentu, putusan MK bukan berarti Pilpres 2024 berjalan dengan baik, terbukti ketua KPU mendapat sanksi bertumpuk-tumpuk, dan ketua MK juga mendapat sanksi hingga di berhentikan, maka Pilpres 2024 memang penuh kekacauan, hanya saja tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengulang atau bahkan mendiskualifikasi," kata Dedi, Selasa (23/4/2024). 

Baca Juga

Dedi menilai putusan MK menolak seluruh gugatan secara teknis sudah tepat. Karena menurut dia, perselisihan yang sedang digugat sulit dibuktikan. Di mana pelanggaran yang terjadi bukan sekedar pelanggaran teknis melainkan etika.

"Untuk itu KPU dan Bawaslu tidak akan mudah diputus bersalah," ucap Dedi.

Dedi menyayangkan hukum di Indonesia hanya menyentuh soal teknis dan belum mampu menyentuh ranah etika. Sehingga pelanggaran etika yang mewarnai Pemilu 2024 tidak dapat dijadikan sebagai bahan untuk membatalkan hasil Pemilu.

"Pelanggaran yang ramai terjadi lebih banyak soal etika, dan memang disayangkan hukum Indonesia belum menyentuh ranah itu, integritas hukum kita masih buruk. Penggugat sejauh ini dalam statemen dan pembuktian di sidang, lebih banyak sampaikan asumsi, sementara MK tentu tidak akan menerima itu, mereka hanya akan menerima bukti yang memang dapat dilihat dan berbentuk, sementara Pilpres 2024 tidak miliki bukti pelanggaran yang demikian itu," kata Dedi menambahkan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.

Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis. 

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement