Senin 22 Apr 2024 12:18 WIB

Hakim Temukan Fakta Hukum Korelasi Positif Bansos dengan Pasangan Calon

Namun, MK tak meyakini adanya hubungan kasualitas antara bansos dan perolehan suara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).  Dalam sidang tersebut para pemohon hadir langsung yaitu Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam sidang tersebut para pemohon hadir langsung yaitu Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, tak menemukan hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan suara terhadap pasangan calon tertentu. Namun, ia mengungkapkan fakta hukum dalam persidangan yang menemukan korelasi positif antara bansos dan pasangan calon.

"Sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan adanya penghitungan matematis-statistik (menggunakan pendekatan ekonometrika), yang pada pokoknya menunjukkan adanya korelasi positif antara penaikan bansos oleh petahana dengan perolehan suara pasangan calon tertentu," ujar Arsul dalam sidang putusan gugatan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

"Terhadap hal tersebut Pihak Terkait (Prabowo-Gibran) tidak memberikan tanggapan/bantahan," sambungnya.

Menurut Mahkamah, ekonometrika memang dapat difungsikan dalam ranah scientific evidence dalam persidangan. Meski bukan sebagai alat bukti utama, tetapi ekonometrika atau kajian-kajian teoritis lainnya dapat diposisikan sebagai instrumen ilmiah.

Jelasnya, instrumen ilmiah bisa menjadi pendukung yang dapat menjembatani antara kekosongan bukti empiris dengan kesadaran manusia dan nalar publik. Serta dengan keyakinan hakim maupun penegak hukum lainnya.

Walaupun belum akan dipergunakan langsung saat ini, metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta empiris seperti survei maupun ekonometrika dapat dikembangkan dan dipertajam reliabilitas. Ekonometrika sendiri dapat terdiri dari ekonomi, matematika, dan statistika.

"Sehingga metode semacam itu kelak layak untuk dipergunakan sebagai alat bukti utama dalam peradilan. Sebagaimana metode kedokteran dan fisika yang banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya," ujar Arsul.

"Namun demikian, terhadap dalil Pemohon (Anies-Muhaimin) yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," sambungnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement