REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk, sambung dia, dalam hal perencanaan dan penganggarannya.
"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," ujar Arsul dalam sidang putusan gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan
Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program perlinsos sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tak melanggar aturan.
"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," ujar Arsul.
"Terhadap dalil pemohon (Anies-Muhaimin) yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," ucap Arsul yang merupakan eks waketum DPP PPP itu.
Baca: TNI AU dan RAJF Berhasil Kirim Bantuan ke Gaza Lewat Airdrop
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjawab ihwal Jokowi yang kerap ikut membagikan bansos ke sejumlah daerah. Dia menjelaskan, hal yang dilakukan Jokowi merupakan bentuk evaluasi terhadap programnya.
Di samping itu, kata Muhadjir, hadirnya Jokowi dalam pembagian bansos di sejumlah daerah juga merupakan bentuk simbolik. Sebab, tak mungkin Jokowi melakukan pembagian program perlindungan sosial itu ke seluruh daerah.
"Sekarang ini adalah tahun terakhir kepemimpinan beliau, beliau pasti ingin memastikan bahwa proyek-proyek strategis saat ini sudah tuntas. Beliau betul-betul wanti-wanti tidak boleh meninggalkan proyek mangkrak, karena itu sekarang ini kalau beliau berkunjung pasti meresmikan program-program strategisnya bersamaan dengan mengecek keadaan bansos," ujar Muhadjir.
Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?
Lalu, ia pun menyinggung bahwa pembagian bansos secara simbolik tidak mungkin bisa mempengaruhi seluruh rakyat Indonesia. Namun, pernyataan tersebut langsung ditegur Ketua MK Suhartoyo.
"Sekali lagi saya sampaikan, terlalu mustahil kalau hanya 100 kunjungan untuk secara simbolik, membagi bansos, kemudian itu berpengaruh secara nasional, itu saya kira doesn't make sense," ujar Muhadjir.