REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan sejumlah agenda kerja dalam kunjungan hari kedua di Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024). Mengutip informasi dari siaran pers Biro Pers Istana Presiden pada Senin pagi WITA, Presiden Jokowi bertolak menuju Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan pesawat ATR 72-600 melalui Bandara Djalaluddin, Kabupaten Gorontalo sekitar pukul 07.20 WITA.
Setibanya di Bandara Panua Pohuwato, Kabupaten Pohuwato, Presiden Jokowi akan langsung meninjau fasilitas bandara, dilanjutkan dengan meresmikan bandara tersebut. Selesai acara, Jokowi akan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU.
Baca: TNI AU dan RAJF Berhasil Kirim Bantuan ke Gaza Lewat Airdrop
"Di Kabupaten Boalemo, Kepala Negara akan meresmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Gorontalo. Selain itu, Presiden Jokowi juga direncanakan akan meninjau lokasi panen jagung," begitu keterangan tersebut.
Setelah itu, Jokowi akan bertolak menuju Kabupaten Bone Bolango dengan menggunakan helikopter melalui helipad Stadion Pemuda Boalemo, Kabupaten Boalemo. Di Kabupaten Bone Bolango, Presiden Jokowi akan meninjau Bendungan Bolango Ulu dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila.
Setelah semua agenda di Provinsi Gorontalo selesai, Presiden Jokowi akan bertolak menuju Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia 1 melalui Bandara Djalaluddin.
Baca: Bertemu Menhan Prabowo, KSAU Bahas Isu Pertahanan Udara
Hari ini juga, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Presiden Jokowi menyerahkan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
"Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi di Lapangan Bola Kompi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Ahad (21/4/2024) kemarin.
Perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya punya petitum serupa.
Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan
Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.