Jumat 19 Apr 2024 06:11 WIB

Akankah Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Hari Ini? 

Ahmad Muhdlor Ali hari ini pertama kali dipanggil sebagai tersangka oleh KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Foto:

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK segera memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali. Gus Muhdlor baru saja jadi tersangka dalam kasus potek insentif ASN. 

Gus Muhdlor sempat diperiksa KPK sekitar empat jam pada 16 Februari 2024. Namun saat itu kapasitasnya baru sebagai saksi. Kini, status hukumnya telah berubah jadi tersangka. 

"Maka langkah awal yang harus dilakukan oleh KPK ada segera memanggil Muhdlor Ali dalam statusnya sebagai tersangka," kata Peneliti ICW Diky Anandya kepada Republika, Rabu (17/4/2024). 

Diky menduga KPK bakal menahan Gus Muhdlor pascapemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Menurutnya, penahanan tersebut wajar dilakukan karena bagian dari proses hukum. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, lazimnya penahanan akan segera dilakukan," ujar Diky. 

ICW pun menduga menduga adanya aroma politik di balik kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Gus Muhdlor baru saja dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara itu. 

Peneliti ICW Diky Anandya mempertanyakan penetapan tersangka Gus Muhdlor dilakukan pasca-Pilpres 2024. Hal ini diduga menyangkut arah dukungan Gus Muhdlor di Pilpres 2024.

"Bahwa pada akhirnya penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemilihan umum, ini juga telah menimbulkan insinuasi negatif di tengah masyarakat," kata Diky.

Diky menilai penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor sebenarnya bisa dilakukan setelah OTT di Sidoarjo. Apalagi peran Gus Muhdlor dalam kasus itu sudah disampaikan KPK secara terang.

"Padahal jika dicermati lebih lanjut, dari keterangan pers KPK sendiri disebutkan bahwa peran Muhdlor Ali sudah cukup terang dalam perkara ini," ujar Diky.

Oleh karena itu, Diky menduga kasus ini berpeluang dipolitisasi. Terlebih lagi, kubu Gus Muhdlor berencana melawan KPK dengan mengajukan praperadilan.

"Dalam perkara ini, terutama sikap yang ditunjukkan Muhdlor Ali sendiri, memberikan kita gambaran yang jelas mengenai potensi politisasi penegakan hukum," ujar Diky.

Muncul dugaan, awalnya Gus Muhdlor mendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024. Sebab Gus Muhdlor disokong PKB selaku parpol pengusung Anies-Imin di Pilbup Sidoarjo.

Tetapi, Gus Muhdlor tiba-tiba beralih dukungan dengan hadir dalam deklarasi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Shalawat, Desa Lebo, Sidoarjo, Kamis (1/2/2024). Kehadirannya itu tak jauh dari momentum lolosnya Gus Muhdlor dari OTT di Sidoarjo.

"Kita tahu bahwa tak lama setalah rumah dinasnya digeledah, Ia justru menggelar semacam deklarasi untuk mendukung calon presiden tertentu," ujar Diky.

KPK sudah membantah dugaan aroma politik di balik penetapan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan lembaga antirasuah tak terpengaruh dengan tudingan politisasi perkara Gus Muhdlor. Ali menjamin penetapan status tersangka terhadap Gus Muhdlor merupakan bagian dari penegakan hukum. 

"Kami tidak akan terpengaruh dengan opini semacam itu. Kacamata kami murni penegakan hukum, dan itu sudah pasti," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Ali mengajak publik memperhatikan kasus di Pemkab Sidoarjo ini sejak awal penanganan. Ali mengingatkan kasus ini diproses KPK sebelum penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Silakan bisa cek saja perjalanan perkaranya dari laporan masyarakat yang diterima KPK sebelum hiruk pikuk perpolitikan di Indonesia," ujar Ali.

Ali menegaskan laporan itu terus dikembangkan oleh KPK tanpa memperhatikan kondisi politik nasional. Hasilnya, kini Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK merasa ada cukup bukti. 

"Hingga hari ini kami selesaikan laporan tersebut," ujar Ali.

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement