REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa KPK menuntut eks bupati Muna La Ode M Rusman Emba dengan hukuman penjara selama 3 tahun 5 bulan. La Ode Rusman diyakini Jaksa KPK bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri periode 2021-2022.
Hal itu disampaikan tim Jaksa KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap La Ode Rusman pada Kamis (18/4/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK dalam sidang tersebut.
Jaksa KPK menyebutkan sejumlah pertimbangan menyangkut tuntutan terhadap La Ode Rusman. Perbuatan La Ode Rusman yang dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi faktor yang memberatkan hukumannya.
"Hal-hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan menghargai persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Jaksa KPK.
Jaksa KPK menilai La Ode Rusman terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Sebelumnya, La Ode Rusman Emba didakwa menyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Mochamad Ardian Noervianto. Nilai suap sebesar Rp 2,4 miliar.
Uang tersebut diberikan supaya Kabupaten Muna memperoleh dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar.
Dalam perkara ini, Mochamad Ardian Noervianto sudah divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat mengurus pinjaman dana PEN daerah. Vonis tersebut diketok oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada Rabu (28/9/2022).