REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat (19/4/2024). Pemanggilan ini merupakan yang pertama setelah Gus Muhdlor berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat 19 April 2024," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip pada Jumat (19/4/2024).
KPK mengingatkan Gus Muhdlor agar menjawab panggilan itu dengan hadir secara fisik. Tercatat saat berstatus saksi, Gus Muhdlor pernah sekali tak memenuhi panggilan KPK karena meminta dijadwal ulang.
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut," ujar Ali.
KPK menyebut pemanggilan kali ini bisa dimanfaatkan Gus Muhdlor untuk mendapat informasi yang utuh mengenai perkara yang menjeratnya. Gus Muhdlor pun dapat memberi keterangan lengkap kepada penyidik KPK.
"Agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," ujar Ali.
Kuat dugaan KPK bakal langsung menahan Gus Muhdlor setelah pemanggilan itu. Ini merujuk tradisi "Jumat Keramat" di KPK di mana hari Jumat kerap dipakai lembaga antirasuah sebagai momentum menahan tersangka korupsi.
Bahkan tersangka lain dalam kasus ini yaitu Kepala BPPD, Sidoarjo Ari Suryono pun ditahan pada hari Jumat (23/2/2024). Pentersangkaan Ari setelah tiga kali diperiksa dalam kasus ini yaitu pada 2 Februari, 16 Februari dan 19 Februari 2024.
Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Sidoarjo) dan Ari Suyono.
Dalam konstruksi perkaranya, bahwa pada 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif. Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong, yang dimana disebutkan, pemotongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, namun lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati.
Kasus ini mencuat setelah OTT di Sidoarjo pada Januari 2024. Saat itu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska.
Tapi saat itu yang dijadikan tersangka baru Siska dan Ari saja. Sisanya dilepaskan oleh KPK.
Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
Dari penelusuran KPK, Ari Suryono menyuruh Siska Wati mengalkulasi nominal dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Nantinya dana itu dipotong diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor Ali. Pemberian itu diduga dilakukan lewat orang-orang kepercayaan Muhdlor Ali.