REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' menyerahkan kesimpulan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penyerahan kesimpulan, Tim Hukum AMIN menyampaikan ada puluhan bukti tambahan yang diserahkan ke MK.
"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," kata Anggota Tim Hukum AMIN Heru Widodo dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Heru menjelaskan, diantara poin bukti tambahan yang diserahkan kepada MK adalah tentang pelanggaran terhadap persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
"Kemudian juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran lainnya, berupa penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Lalu juga mengenai IT. Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," jelasnya.
Heru menegaskan bahwa pihaknya optimistis dengan bukti-bukti dalam kesimpulan yang diserahkan kepada MK dapat menguatkan argumen mengenai adanya kecurangan dalam Pilpres 2024, sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan kepada MK.
Pihaknya meyakini hakim konstitusi memiliki pertimbangan yang kuat untuk harapannya dapat mengabulkan permohonan dari tim AMIN. Yakni mengenai dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.