REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan korupsi penambangan mineral timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) pernah mengalami aksi-aksi perintangan dalam pengusutan. Mulai dari pemasangan ranjau darat hingga pembakaran.
Adalah Toni Tamsil (TT) yang ‘melawan’ kerja-kerja tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari RP 271 triliun tersebut. Namun, pihak yang melakukan penghalang-halangan penyidikan tersebut berujung pada peringkusan.
TT adalah tersangka pertama yang dijerat pidana dalam kasus tersebut. Tapi TT tak dijerat dengan sangkaan pokok korupsi. Melainkan dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang obstruction of justice, atau penghalang-halangan penyidikan korupsi.
“TT ditetapkan tersangka obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan. TT berupaya menghalang-halangi penyidikan dengan melakukan tindak pidana menutup, dan mengunci, dan menyembunyikan objek penggeledahan terkait penanganan perkara,” kata Direktur Penyidikan Kuntadi.
Sejak ditetapkan tersangka, penyidik kejaksaan menggelandang TT ke sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan II A Tuatunu Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Dalam penyidikan lanjutan, TT ini adalah saudara kandung dari tersangka Thamron (TN) yang menyusul ke sel tahanan terkait perkara pokok korupsi timah itu.
Kuntadi menceritakan, perintangan penyidikan yang dilakukan TT, sudah dilakukan sejak dari awal pengusutan kasus tersebut Oktober 2023. TT beberapa kali diperiksa oleh tim penyidikan di Jampidsus, pun juga pernah diperiksa oleh tim penyidikan kejaksaan di Bangka Belitung.
Namun, dari beberapa kali pemanggilan pemeriksaan tersebut, TT yang dikenal sebagai Akhi, kerap mangkir. Dan pada akhirnya, TT dijerat tersangka obstruction of justice ketika penyidik Jampidsus mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangka Belitung. Penggeledahan dilakukan di rumah TT, dan di tempat tinggal saudaranya, Thamron alias Aon, serta di sejumlah kantor pertambangan timah yang terkait dengan kasus tersebut.
Kuntadi pernah menerangkan ragam perintangan penyidikan yang dilakukan oleh TT. Mulai dari pengerahan sejumlah orang untuk melawan tim penyidik, sampai dengan melakukan tindakan brutal pemasangan ranjau darat, bahkan pembakaran.
“Pada saat dilakukan upaya evakuasi peralatan tambang, dan alat-alat berat untuk dilakukan penyitaan, memang benar ada upaya tersangka TT untuk menghalang-halangi penyidikan dengan memasang ranjau paku, dan perbuatan pembakaran,” kata Kuntadi.
Akan tetapi, perintangan penyidikan tersebut dapat diatasi. Dan penyidik, berhasil menyita alat-alat berat yang terkait dengan korupsi pertambangan timah, yaitu berupa 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser.
Penyidik, juga melakukan penyitaan di rumah, dan gudang penyimpanan milik TT. Dari TT, penyidik menyita satu unit mobil jenis Porsche, dan satu unit mobil Honda Swift, serta uang kontan senilai Rp 1,07 miliar. Pun juga menyita sejumlah uang senilai Rp 6,07 miliar, serta 32 ribu dolar Singapura, dan pecahan mata uang asing lainnya dari saksi inisial AS.
Sepekan setelah meringkus TT, pada Selasa (6/2/2024), Jampidsus-Kejakgung, pun menangkap Thamron, alias Aon yang menjadi tersangka pertama dalam perkara pokok korupsi timash tersebut. Penyidik menetapkan Thamron sebagai tersanga bersama Achmad Albani (AA).
Tersangka Thamron, dan Achmad Albani merupakan pihak dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah-satu dari lima perusahaan induk yang melakukan kerjasama ilegal dengan para petinggi PT Timah Tbk untuk mengeksplorasi tambang-tambang timah milik PT Timah Tbk sepanjang 2015-2022. Namun dari hasil penambangan itu dibeli sendiri oleh PT Timah Tbk. Sehingga dinilai merugikan keuangan negara.