Kamis 02 Jan 2025 17:02 WIB

Vonis 'Ringan' Harvey Moeis Tuai Protes Publik Hingga Presiden, Respons MA: Mohon Bersabar

Menurut MA, proses hukum terhadap Harvey Moeis masih berjalan di tingkat banding.

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis 6,5 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Harvey Moies di kasus korupsi timah menuai protes, bahkan sampai disinggung Presiden Prabowo Subianto. Mahkamah Agung (MA) pun meminta semua pihak bersabar.

"Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga

Yanto menjelaskan bahwa vonis untuk terdakwa kasus korupsi tidak mengenal hukuman pidana hingga 50 tahun penjara. "Kalau masalah hukuman yang 50 tahun, hukum positif kita kan mengenalnya minimal setahun, terus maksimalnya bisa penjara seumur hidup. Kemudian kalau Pasal 2 ayat (1) (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) kan empat tahun, bisa 20 tahun. Atau seumur hidup dan dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti korupsi saat terjadi bencana alam, krisis moneter, maupun pada terjadinya perang.

"Jadi, kita tunggu saja putusan banding seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, di Jakarta, Senin (30/12/2024), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

"Kalau sudah jelas-jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan ringanlah," kata Presiden.

Presiden mengatakan bahwa rakyat mengerti kalau melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan triliun maka seharusnya vonisnya sekian tahun. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," ujar Presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement