Syafrin menyatakan, Kasatpel Jatinegara Sudinhub Jatinegara Agustang Pelani, harus menerima konsekuensi atas tindakannya. Menurut dia, petugas itu telah diberikan sanksi oleh Dishub DKI Jakarta.
Sanksinya adalah penonaktifan jabatannya selama dua bulan. "(Dinonaktifkan) dua bulan, penonaktifan sementara," kata Syafrin.
Menurut dia, selama dua bulan itu, petugas tersebut tak akan menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan. Adapun tunjangan petugas yang memiliki jabatan sebagai kepala satuan pelayanan di Provinsi DKI sekitar Rp 23,3 juta per bulan.
Advertisement