REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan selama momen libur dan cuti bersama Lebaran. Kebijakan itu berlaku di semua wilayah Jakarta pada 8-15 April 2024.
"Tidak berlakunya kebijakan ganjil-genap sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/4/2024).
Baca: Dandim Penjaga Jakarta Pusat Naik Pangkat Jadi Kolonel
Syafrin menjelaskan, kebijakan itu didasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, kebijakan penidaan sistem ganjil-genap juga didasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat 3 Pergub itu tertulis, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Baca: Mengenal Pangdam Jaya Mayjen M Hasan, Eks Pengawal Jokowi
Selain meniadakan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta, Dishub DKI juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin pada momen libur Lebaran. Adapun peniadaan HBKB berlaku pada Ahad, 7 dan 14 April 2024.