Selasa 16 Apr 2024 15:44 WIB

Syafrin Liputo Sanksi Pegawai Dishub yang Buang Sampah di Puncak

Kasatpel Dishub Jatinegara, Agustang membuang sampah sembarangan di Puncak.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video yang menunjukkan pengguna mobil Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berpelat B membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak, viral di media sosial. Mobil itu dipastikan milik Dishub DKI.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan mobil yang terekam kamera itu aset di kantornya. Menurut dia, mobil tersebut ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara, Agustang saat kejadian di kawasan Puncak perbatasan Kabupaten Bogor dan Cianjur.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Untuk itu, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan, sanksi yang diberikan adalah penonaktifan yang bersangkutan dari jabatannya selama dua bulan. Setelah itu, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi.

Menurut Syafrin, berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil itu digunakan yang bersangkutan bukan untuk menjalankan tugas. Yang bersangkutan beralasan kala itu sedang menjenguk temannya yang sedang sakit.

"Jadi dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit. Artinya bukan dalam rangka bertugas," kata Syafrin.

Sebelumnya, video mobil Dishub DKI berpelat B membuang sampah di jalanan viral di media sosial. Video itu merekam pengemudi membuang sampah di pinggir jalan di Puncak yang masuk kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur pada Sabtu (13/4/2024).

Tak terima tunjangan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement