REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap temuan mayat yang terkubur di sebuah rumah di Komplek Bumi Citra Indah, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/4/2024). Korban diketahui bernama Didi Hartanto sedangkan pelaku berhasil diamankan pada Senin (15/4/2024) berinisial I.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia pada Sabtu (23/3/2024) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku pun langsung menguburkan korban di bagian belakang rumah korban.
"Sementara, keterangan dari pelaku interogasi awal tanggal 23 sekitar pukul 23.00 WIB pelaku menghabisi korban," ucap dia ditemui di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024).
Aldi menuturkan, pelaku menguburkan korban di belakang rumah korban untuk menghilangkan jejak. Pelaku mengubur korban lalu menutupnya dengan menggunakan keramik.
"Pelaku menjelaskan kenapa korban dikubur di belakang rumah untuk menghilangkan jejak setelah korban meninggal dunia pelaku menguburnya dan memasang keramik," kata dia.
Aldi mengatakan, keluarga korban sempat mencari korban di rumahnya. Namun, mereka tidak berhasil menemukan korban disebabkan kondisi rumah yang bersih dan tidak didapati tanda-tanda bahwa korban dikubur.
"Menurut pelaku, 6-7 jam merapihkan TKP sehingga di TKP benar bersih," ungkap dia.
Aldi mengatakan tim Inafis Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat akan melakukan olah TKP untuk mengangkat mayat. Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih.